Rabu, 21 Januari 2009

Ibadah Qurban

      Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar: 1-3)

Sebagian ulama menjadikan ayat kedua dari surat di atas sebagai dalil wajibnya ber-qurban. Sedang sebagian ulama lain berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkad dengan berlandaskan beberapa hadits antara lain : "Aku diperintahkan menyembelih qurban, dan qurban itu sunnah bagi kamu." (HR. Tirmidzi)


Terlepas dari perselisihan para ulama tentang qurban (hukumnya), yang jelas qurban adalah suatu ibadah yang mulia. Sangat tercela bagi orang mampu ber-qurban tapi tak mau melaksanakannya. Tak ada perbuatan yang lebih Allah senangi pada hari raya qurban dibanding meneteskan darah (berqurban). Sesungguh-nya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulu, dan kukunya. Sesungguhnya tetesan darahnya akan jatuh dari tetesan Allah sebelum jatuhnya darah di permukaan bumi (artinya sangat cepat diberi pahala), maka perbaikilah niat korbanmu."

(HR. Tirmidzi)

Sabda Rasulullah saw:

"Barang siapa mempunyai kemampuan tapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami"

(HR. Ibnu Majah)



Adapun binatang yang dapat dijadikan qurban adalah: unta, sapi, atau kerbau, kambing yang tidak cacat seperti pinbang, sangat kurus, sakit, potong telinga, potong ekor dan telah berumur sebagai berikut:

1.. Kambing domba: berumur satu tahun atau lebih telah berganti gigi telah poel (jawa).

2.. Kambing biasa: berumur dua tahun atau lebih.

3.. Unta: berumur lima tahun atau lebih.

4.. Sapi, kerbau: berumur 2 tahun atau lebih.

5.. Bagi orang yang ber-qurban kambing hanya boleh untuk dirinya sendiri atau untuk dirinya dan seluruh keluarganya, bersadarkan hadits:


Sedang seekor sapi atau unta dibolehkan untuk tujuh orang, berdasarkan hadits:

"Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah. Pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuah orang dan seekor sapi untuk tujuh orang."

(HR. Muslim)


Tujuan qurban adalah untuk meng-gembirakan fakir miskin di hari haji, sebagaimana di hari raya fitri. Mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Maka daging qurban hendaknya disedekahkan kecuali sedikit sunnah dimakan oleh yang ber-qurban. Daging qurban tak boleh dijual walau kulitnya.


Sabda Rasulullah:

"Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban, makanlah dan sedekah-kan dagingnya dan manfaatkanlah kulitnya dan jangan kamu jual."

(HR. Ahmad)


Para ulama membolehkan memin-dahkan daging qurban dari satu tempat ke tempat yang lain walaupun jauh. Adapun waktu menyembelinya adalah mulainya setelah selesainya shalat Id sampai mata-hari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.


Sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wa sallam:

"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat hendaknya mengulang."

(Muttafaqqun 'alaihi)


Dan menurut Bukhari:

"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat se-sungguhnya ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembe-lih setelah shalat maka sempurnalah qurban dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin."


Sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam :

"Semua hari tasyrik (tanggal 11 sampai 13 bulan haji) adalah waktu menyembelih korban."

(HR. Ahmad)


Disunnahkan agar orang yang ber-qurban menyembelih sendiri qurban-nya, namun bila tidak ahli hendaknya menyak-sikan qurban-nya, sebagaimana perintah Rasulullah. Kepada putrinya, Fatimah r.a.:


"Hai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah qurbanmu. Sesungguhnya semua dosa yang telah kamu kerjakan akan diampuni pada tetesan darah yang pertama dan bacalah : "Sesungguhnya shalatku, qurbanku, hidup-ku dan matiku untuk Allah Tuhan semesta alam yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan untuk itu aku diperintahkan dan aku orang yang pertama kali berserah diri."

(Fiqhus Sunnah)


Sedangkan bagi orang yang me-nyembelih diperintahkan untuk membaca basmalah, takbir dan menyebutkan siapa orang yang ber-qurban, berdasar hadits dari Jabir Radliyallahu 'anhu :


"Saya shalat bersama Rasulullah (Idul Adha), setelah selesai beliau diberi seekor kambing, kemudian beliau menyembelihnya dan beliau berkata: bismillah, Allahu Ak-bar. Ya Allah ini dari saya dan umat saya yang tidak ber-qurban."

(HR. Tirmidzi)


Apabila suatu binatang telah diniat-kan untuk ber-qurban, maka disunnahkan agar bulu dan kukunya tidak dipotong mulai dari tanggal 1 bulan Dzulhijah.


Sabda Rasulullah:

"Bila kamu telah melihat bulan (tanggal 1 Dzulhijah) dan kamu hendak berqurban, maka biarkanlah rambutnya, dan kuku-kukunya."

(HR. Al-Jama'ah kecuali Bukhari)



www.nurulyaqin.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar