Rabu, 21 Januari 2009

Apa Tujuan Ibadah Qurban?

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:
Apa maksud dari berkurban dalam tinjauan syariat?

Jawab:
Maksudnya adalah pendekatan diri kepada Allah dengan melakukan kurban yang telah Allah gandengkan bersama shalat di dalam firman-Nya:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat demi Rabbmu dan menyembelihlah.” (Al Kautsar: 2)
Demikian pula firman-Nya:

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ* لا شَرِيكَ لَهُ
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku adalah untuk Allah Rabb alam semesta. Tak ada sekutu bagi-Nya.” (Al An’am: 162-163)

Dengan demikian itu, kita mengetahui kedangkalan orang yang menduga bahwa yang dimaksud dengan berkurban adalah mengambil kemanfaatan dengan dagingnya. Sesungguhnya yang demikian ini adalah praduga yang dangkal dan lahir dari kebodohan. Maka yang dimaksud adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih. Ingatlah mengenai firman Allah Ta’ala:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.” (Al Hajj: 37)

(Diambil dari Silsilah Liqa` Babil Maftuh oleh Asy Syaikh Ibnu Utsaimin, dengan nomor kaset: 228, dinukil untuk blog ulamasunnah.wordpress.com dari buku Panduan Praktis Ibadah Kurban, Penerjemah: Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani, Penerbit Al Husna Jogjakarta)

Ibadah Qurban

      Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar: 1-3)

Sebagian ulama menjadikan ayat kedua dari surat di atas sebagai dalil wajibnya ber-qurban. Sedang sebagian ulama lain berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkad dengan berlandaskan beberapa hadits antara lain : "Aku diperintahkan menyembelih qurban, dan qurban itu sunnah bagi kamu." (HR. Tirmidzi)


Terlepas dari perselisihan para ulama tentang qurban (hukumnya), yang jelas qurban adalah suatu ibadah yang mulia. Sangat tercela bagi orang mampu ber-qurban tapi tak mau melaksanakannya. Tak ada perbuatan yang lebih Allah senangi pada hari raya qurban dibanding meneteskan darah (berqurban). Sesungguh-nya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulu, dan kukunya. Sesungguhnya tetesan darahnya akan jatuh dari tetesan Allah sebelum jatuhnya darah di permukaan bumi (artinya sangat cepat diberi pahala), maka perbaikilah niat korbanmu."

(HR. Tirmidzi)

Sabda Rasulullah saw:

"Barang siapa mempunyai kemampuan tapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami"

(HR. Ibnu Majah)



Adapun binatang yang dapat dijadikan qurban adalah: unta, sapi, atau kerbau, kambing yang tidak cacat seperti pinbang, sangat kurus, sakit, potong telinga, potong ekor dan telah berumur sebagai berikut:

1.. Kambing domba: berumur satu tahun atau lebih telah berganti gigi telah poel (jawa).

2.. Kambing biasa: berumur dua tahun atau lebih.

3.. Unta: berumur lima tahun atau lebih.

4.. Sapi, kerbau: berumur 2 tahun atau lebih.

5.. Bagi orang yang ber-qurban kambing hanya boleh untuk dirinya sendiri atau untuk dirinya dan seluruh keluarganya, bersadarkan hadits:


Sedang seekor sapi atau unta dibolehkan untuk tujuh orang, berdasarkan hadits:

"Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah. Pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuah orang dan seekor sapi untuk tujuh orang."

(HR. Muslim)


Tujuan qurban adalah untuk meng-gembirakan fakir miskin di hari haji, sebagaimana di hari raya fitri. Mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Maka daging qurban hendaknya disedekahkan kecuali sedikit sunnah dimakan oleh yang ber-qurban. Daging qurban tak boleh dijual walau kulitnya.


Sabda Rasulullah:

"Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban, makanlah dan sedekah-kan dagingnya dan manfaatkanlah kulitnya dan jangan kamu jual."

(HR. Ahmad)


Para ulama membolehkan memin-dahkan daging qurban dari satu tempat ke tempat yang lain walaupun jauh. Adapun waktu menyembelinya adalah mulainya setelah selesainya shalat Id sampai mata-hari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.


Sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wa sallam:

"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat hendaknya mengulang."

(Muttafaqqun 'alaihi)


Dan menurut Bukhari:

"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat se-sungguhnya ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembe-lih setelah shalat maka sempurnalah qurban dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin."


Sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam :

"Semua hari tasyrik (tanggal 11 sampai 13 bulan haji) adalah waktu menyembelih korban."

(HR. Ahmad)


Disunnahkan agar orang yang ber-qurban menyembelih sendiri qurban-nya, namun bila tidak ahli hendaknya menyak-sikan qurban-nya, sebagaimana perintah Rasulullah. Kepada putrinya, Fatimah r.a.:


"Hai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah qurbanmu. Sesungguhnya semua dosa yang telah kamu kerjakan akan diampuni pada tetesan darah yang pertama dan bacalah : "Sesungguhnya shalatku, qurbanku, hidup-ku dan matiku untuk Allah Tuhan semesta alam yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan untuk itu aku diperintahkan dan aku orang yang pertama kali berserah diri."

(Fiqhus Sunnah)


Sedangkan bagi orang yang me-nyembelih diperintahkan untuk membaca basmalah, takbir dan menyebutkan siapa orang yang ber-qurban, berdasar hadits dari Jabir Radliyallahu 'anhu :


"Saya shalat bersama Rasulullah (Idul Adha), setelah selesai beliau diberi seekor kambing, kemudian beliau menyembelihnya dan beliau berkata: bismillah, Allahu Ak-bar. Ya Allah ini dari saya dan umat saya yang tidak ber-qurban."

(HR. Tirmidzi)


Apabila suatu binatang telah diniat-kan untuk ber-qurban, maka disunnahkan agar bulu dan kukunya tidak dipotong mulai dari tanggal 1 bulan Dzulhijah.


Sabda Rasulullah:

"Bila kamu telah melihat bulan (tanggal 1 Dzulhijah) dan kamu hendak berqurban, maka biarkanlah rambutnya, dan kuku-kukunya."

(HR. Al-Jama'ah kecuali Bukhari)



www.nurulyaqin.org

Ibadah Qurban

      Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar: 1-3)

Sebagian ulama menjadikan ayat kedua dari surat di atas sebagai dalil wajibnya ber-qurban. Sedang sebagian ulama lain berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkad dengan berlandaskan beberapa hadits antara lain : "Aku diperintahkan menyembelih qurban, dan qurban itu sunnah bagi kamu." (HR. Tirmidzi)


Terlepas dari perselisihan para ulama tentang qurban (hukumnya), yang jelas qurban adalah suatu ibadah yang mulia. Sangat tercela bagi orang mampu ber-qurban tapi tak mau melaksanakannya. Tak ada perbuatan yang lebih Allah senangi pada hari raya qurban dibanding meneteskan darah (berqurban). Sesungguh-nya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulu, dan kukunya. Sesungguhnya tetesan darahnya akan jatuh dari tetesan Allah sebelum jatuhnya darah di permukaan bumi (artinya sangat cepat diberi pahala), maka perbaikilah niat korbanmu."

(HR. Tirmidzi)

Sabda Rasulullah saw:

"Barang siapa mempunyai kemampuan tapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami"

(HR. Ibnu Majah)



Adapun binatang yang dapat dijadikan qurban adalah: unta, sapi, atau kerbau, kambing yang tidak cacat seperti pinbang, sangat kurus, sakit, potong telinga, potong ekor dan telah berumur sebagai berikut:

1.. Kambing domba: berumur satu tahun atau lebih telah berganti gigi telah poel (jawa).

2.. Kambing biasa: berumur dua tahun atau lebih.

3.. Unta: berumur lima tahun atau lebih.

4.. Sapi, kerbau: berumur 2 tahun atau lebih.

5.. Bagi orang yang ber-qurban kambing hanya boleh untuk dirinya sendiri atau untuk dirinya dan seluruh keluarganya, bersadarkan hadits:


Sedang seekor sapi atau unta dibolehkan untuk tujuh orang, berdasarkan hadits:

"Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah. Pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuah orang dan seekor sapi untuk tujuh orang."

(HR. Muslim)


Tujuan qurban adalah untuk meng-gembirakan fakir miskin di hari haji, sebagaimana di hari raya fitri. Mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Maka daging qurban hendaknya disedekahkan kecuali sedikit sunnah dimakan oleh yang ber-qurban. Daging qurban tak boleh dijual walau kulitnya.


Sabda Rasulullah:

"Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban, makanlah dan sedekah-kan dagingnya dan manfaatkanlah kulitnya dan jangan kamu jual."

(HR. Ahmad)


Para ulama membolehkan memin-dahkan daging qurban dari satu tempat ke tempat yang lain walaupun jauh. Adapun waktu menyembelinya adalah mulainya setelah selesainya shalat Id sampai mata-hari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.


Sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wa sallam:

"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat hendaknya mengulang."

(Muttafaqqun 'alaihi)


Dan menurut Bukhari:

"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat se-sungguhnya ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembe-lih setelah shalat maka sempurnalah qurban dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin."


Sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam :

"Semua hari tasyrik (tanggal 11 sampai 13 bulan haji) adalah waktu menyembelih korban."

(HR. Ahmad)


Disunnahkan agar orang yang ber-qurban menyembelih sendiri qurban-nya, namun bila tidak ahli hendaknya menyak-sikan qurban-nya, sebagaimana perintah Rasulullah. Kepada putrinya, Fatimah r.a.:


"Hai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah qurbanmu. Sesungguhnya semua dosa yang telah kamu kerjakan akan diampuni pada tetesan darah yang pertama dan bacalah : "Sesungguhnya shalatku, qurbanku, hidup-ku dan matiku untuk Allah Tuhan semesta alam yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan untuk itu aku diperintahkan dan aku orang yang pertama kali berserah diri."

(Fiqhus Sunnah)


Sedangkan bagi orang yang me-nyembelih diperintahkan untuk membaca basmalah, takbir dan menyebutkan siapa orang yang ber-qurban, berdasar hadits dari Jabir Radliyallahu 'anhu :


"Saya shalat bersama Rasulullah (Idul Adha), setelah selesai beliau diberi seekor kambing, kemudian beliau menyembelihnya dan beliau berkata: bismillah, Allahu Ak-bar. Ya Allah ini dari saya dan umat saya yang tidak ber-qurban."

(HR. Tirmidzi)


Apabila suatu binatang telah diniat-kan untuk ber-qurban, maka disunnahkan agar bulu dan kukunya tidak dipotong mulai dari tanggal 1 bulan Dzulhijah.


Sabda Rasulullah:

"Bila kamu telah melihat bulan (tanggal 1 Dzulhijah) dan kamu hendak berqurban, maka biarkanlah rambutnya, dan kuku-kukunya."

(HR. Al-Jama'ah kecuali Bukhari)



www.nurulyaqin.org

Beberapa Permasalahan Pokok Ibadah Qurban

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.
Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.


(QS. Al-Kautsar: 1-3)
Sebagian ulama menjadikan ayat kedua dari surat di atas sebagai dalil wajibnya ber-qurban. Sedang sebagian ulama lain berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkad dengan berlandaskan beberapa hadits antara lain:
"Aku diperintahkan menyembelih qurban, dan qurban itu sunnah bagi kamu."
(HR. Tirmidzi)
Terlepas dari perselisihan para ula-ma tentang qurban (hukumnya), yang jelas qurban adalah suatu ibadah yang mulia. Sangat tercela bagi orang mampu ber-qurban tapi tak mau melaksanakannya.
"Tak ada perbuatan yang lebih Allah senangi pada hari raya qurban dibanding meneteskan darah (berqurban). Sesungguh-nya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulu, dan kukunya. Sesungguhnya tetesan darahnya akan jatuh dari tetesan Allah sebelum jatuhnya darah di permukaan bumi (artinya sangat cepat diberi pahala), maka perbaikilah niat korbanmu."
(HR. Tirmidzi)
Sabda Rasulullah saw:
"Barang siapa mempunyai kemampuan tapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami"
(HR. Ibnu Majah)
Adapun binatang yang dapat dijadi-kan qurban adalah: unta, sapi, atau kerbau, kambing yang tidak cacat seperti pinbang, sangat kurus, sakit, potong telinga, po-tong ekor dan telah berumur sebagai berikut:
1. Kambing domba: berumur satu tahun atau lebih telah berganti gigi telah poel (jawa).
2. Kambing biasa: berumur dua tahun atau lebih.
3. Unta: berumur lima tahun atau lebih.
4. Sapi, kerbau: berumur 2 tahun atau lebih.
Bagi orang yang ber-qurban kambing hanya boleh untuk dirinya sendiri atau untuk dirinya dan seluruh keluarganya, bersadarkan hadits:
"Pada masa Rasulullah, seorang laki-laki berqurban untuk dirinya dan keluarganya, lalu dimakan dan diberikan pada orang lain. Sehingga datanglah masa manusia berbangga-bangga dalam ber-qurban, maka jadilah seperti apa yang kamu lihat."
(HR. Tirmidzi dari Ibnu Majah)
Sedang seekor sapi atau unta dibo-lehkan untuk tujuh orang, berdasarkan hadits:
"Kami menyembelih qurban bersama Rasulul-lah. Pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuah orang dan seekor sapi untuk tujuh orang."
(HR. Muslim)

Tujuan qurban adalah untuk meng-gembirakan fakir miskin di hari haji, sebagaimana di hari raya fitri. Mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Maka daging qurban hendaknya disedekahkan kecuali sedikit sunnah dimakan oleh yang ber-qurban. Daging qurban tak boleh dijual walau kulitnya.
Sabda Rasulullah:
"Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban, makanlah dan sedekah-kan dagingnya dan manfaatkanlah kulitnya dan jangan kamu jual."
(HR. Ahmad)

Para ulama membolehkan memin-dahkan daging qurban dari satu tempat ke tempat yang lain walaupun jauh. Adapun waktu menyembelinya adalah mulainya setelah selesainya shalat Id sampai mata-hari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.
Sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wa sallam:
"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat hendaknya mengulang."
(Muttafaqqun 'alaihi)
Dan menurut Bukhari:
"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat se-sungguhnya ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembe-lih setelah shalat maka sempurnalah qurban dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin."
Sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam :
"Semua hari tasyrik (tanggal 11 sampai 13 bulan haji) adalah waktu menyembelih korban."
(HR. Ahmad)
Disunnahkan agar orang yang ber-qurban menyembelih sendiri qurban-nya, namun bila tidak ahli hendaknya menyak-sikan qurban-nya, sebagaimana perintah Rasulullah. Kepada putrinya, Fatimah r.a.:
"Hai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah qurbanmu. Sesungguhnya semua dosa yang te-lah kamu kerjakan akan diampuni pada te-tesan darah yang pertama dan bacalah : "Sesungguhnya shalatku, qurbanku, hidup-ku dan matiku untuk Allah Tuhan semesta alam yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan untuk itu aku diperintahkan dan aku orang yang pertama kali berserah diri."
(Fiqhus Sunnah)
Sedangkan bagi orang yang me-nyembelih diperintahkan untuk membaca basmalah, takbir dan menyebutkan siapa orang yang ber-qurban, berdasar hadits dari Jabir Radliyallahu 'anhu:
"Saya shalat bersama Rasulullah (Idul Adha), setelah selesai beliau diberi seekor kambing, kemudian beliau menyembelihnya dan beliau berkata: bismillah, Allahu Ak-bar. Ya Allah ini dari saya dan umat saya yang tidak ber-qurban."
(HR. Tirmidzi)

Apabila suatu binatang telah diniat-kan untuk ber-qurban, maka disunnahkan agar bulu dan kukunya tidak dipotong mulai dari tanggal 1 bulan Dzulhijah.
Sabda Rasulullah:
"Bila kamu telah melihat bulan (tanggal 1 Dzulhijah) dan kamu hendak berqurban, maka biarkanlah rambutnya, dan kuku-kukunya."
(HR. Al-Jama'ah kecuali Bukhari)

IBADAT HAJI dan IDUL QURBAN

Ibadat Haji dan Kain Ihram

ATUSAN ribu, bahkan jutaan manusia muslim, hari-hari ini telah berkumpul di wilayah kota suci Mekkah. Mereka datang ke sana sebagai memenuhi panggilan Allah s.w.t. untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka berpakaian seragam putih-putih, datang dari segenap pelosok duni, berbeda-beda warna kulitnya, bahasanya, kebangsaannya dan status sosialnya (QS. Al-Haj,22:27).

Sejak mereka meninggalkan tanah air menuju Mekkah, segala atribut keduniaan telah mereka tinggalkan. Apakah itu atribut yang berupa pakaian kedinasan, bintang kehormatan, gelar kesarjanaan dan lain sebagainya. Di sana tak ada lagi diskripsi kerena perbedaan golongan, jenis, pangkat, suku ataupun ststus sosial. Yang ada hanyalah pertujukan secara komunal kebrsamaan dan yang memegang peranan dalam pertunujkan ini adalah masing-masing pelaksana ibadah haji tersebut. Setiap orang diantara mereka dipandang sama. Suasana klimaks dan puncak pelaksanaan ritual dan seremonial ibadah haji ini, adalah pada tanggal 9 Dzul-Hijjah, ketika mereka melakukan wukuf di padang Arafah. Tanpa wukuf di Arafah ini, seseorang tidak dianggap sah idadah hajinya. Rasulullah s.a.w.menegaskan dalam sabdanya :

"(Ibadah) haji ini adalah wukuf di Arafah"

Suasana klimaks selanjutnya ialah pada tanggal 10 hingga 13 Dzul-Hijjah, yakni ketika mereka mabit di Muzdalifah, melontar jumrah di Mina, dan melaksanakan thawaf ifhadah dan sa’I di Masjidil Haram di Mekkah.

Pakaian dipakai saat wukuf di Arafah dan melempar jumrah Aqabah di Mina, hanyalah kain ihram, yakni dua helai kain putih yang tak berjahit yang satu helai diselendangkan di bahu sebelah kiri, dan yang satu lagi dililitkan dipinggang sebagai sarung. Kenapa pakaian yang mereka bawa dari tanah air diganti dan dilepas? Karena pada lazimnya, pakaian mewarnai watak manusia. Pakaian dapat melambangkan pola, pangkat, status dan perbedaan tertentu. Pakaian telah menciptakan batas-batas palsu yang menyebabkan timbulnya perbedaan dan perpecahan. Dari perpecahan ini biasanya timbul adan lahirlah diskriminasi, dan selanjutnya munculnya konsep aku bukan lagi kita. Aku dipergunakan dalam konteks-konteks seperti suku-ku, golongan-ku, kedudukan-ku, keluarga-ku, kelompok-ku. Aku berbeda dengan kamu, aku lebih super dari kamu, aku lebih hebat dari kamu. Semuanya adalah aku sebagai individu yang sombong, congkak, takabur, adigang-adigung-adiguna, bukan lagi aku sebagai manusia.

Dalam konteks inilah, maka setiap pelaku ibadah haji ini, sewaktu melaksanakan prosesi haji harus melepaskan pakaian kotor mereka, yakni pakaian kesombongan, pakaian kekejaman, pakaian penindasan, pakaian penipuan, pakaiankelicikan dan pakaian perbudakan, yang kesemuanya melambangkan watak dan karakter mereka. Dan kini yang harus mereka pakai hanyalah kain ihram, berwarna putih yang melambangkan kesucian dalam rangka melanjutkan perjalanan menuju Allah, mencari makna hidup untuk menjadi manusia seutuhnya.

Hikmah Ibadah Qurban

SETIAP ibadah pasti ada hikmahnya, meskipun tidak semua orang dapat mengetahui hikmah tersebut melalui penalaran akal pikirannya. Hanya Allah sendiri yang mengetahui rahasia dan hikmah seluruh ajaran agama yang diturunkan-Nya. Hikmah-hikmah Allah sendiri tersebut ada yang diungkap dalam kitab suci Al-Quran atau sunnah Rasul, ada pula yang tidak disinggung sama-sekali. Bagian hikmah yang tidak disinggung ini, hanya dapat diketahui dan dihayati oleh kalangan tertentu, yang dalam Al-Quran dinamakan Arrasikhuuna fil-‘ilmi, yakni mereka yang kuat imannya dan kelebihan ilmu oleh Allah, yang tidak diberikan kepada orang lain (QS Ali Imran, 3:7)

Di antara hikmah ibadah Qurban, ialah untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah atas segala kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya yang jumlahnya demikian banyak, sehingga tak seorangpun dapat menghitungnya (QS Ibrahim, 14:34). Hikmah secara eksplisit dan tegas tentang ibadah qurban ini, telah diungkapkan dalam Al-Quran:

"… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela

dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta)dan orang yang minta.

Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu,

Mudah-mudahan kamu bersyukur" (QS Al-Haj, 22:36)

Hikmah selanjutnya adalah dalam rangka menghidupkan sunnah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim, yang dikenal sebagai Bapak agama monoteisme (Tauhid), Ibadah qurban berasal dari pengurbanan agung yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim terhadap puteranya yang emenuhi perintah Allah. Allah sangat menghargai dan memuji pengurbanan Nabi Ibrahim yang dilandasi oleh iman dan takwanya yang tinggi dan murni, kemudian megganti puteranya Ismail yang akan dikurbankan itu dengan seekor hewan domba yang besar (QS Ash-Shaffat, 37:107).

Dan hikmah berikutnya adalah dalam rangka menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tgl 10 hingga 13 Dzul-Hijjah, yakni Hari Nasar (penyembelihan) dan hari-hari tasyriq. Memang Syari-at agama kita menggariskan, bahwa pada setiap Hari Raya, baik Idul Fitri ataupun Idul Adha, setiap orang Islam diperintahkan untuk mengumandangkan takbir. Hal ini memberikan isyarat kepada kita, bahwa kebahagiaan yang hakiki, hanya akan terwujud, jika manusia itu dengan setulusnya bersedia memberikan pengakuan dan fungsi kehambaannya di hadapan Allah s.w.t. dan dengan setulusnya bersaksi dahwa hanya Allah sajalah yang Maha Besar,Maha Esa, Maha Perkasa dan sifat kesempurnaan lainya.

Kebahagiaannya yang sebenarnya akan tercapai, apabila manusia menyadari bahwa fungsi keberadaannya didunia ini hanyalah untuk menjadi hamba dan abdi Allah, bukan abdi dunia, ataupun abdi setan (QS Al-Dzarriyat, 51:56)

Di samping itu semua, Hari Raya Q urbanpun merupakan Hari Rayayang berdimensi sosial kemasyarakatan yang sangat dalam. Hal itu terlihat ketika pelaksanaan pemotongan hewan yang akan dikorbankan, para mustahik yang akan menerima daging-daging kurban itu berkumpul. Mereka satu sama lainya meluapkan rasa gembira dan sukacita yang dalam. Yang kaya dan yang miskin saling berpadu, berinteraksi sesamanya. Luapan kegembiraan di hari itu, terutama bagi orang miskin dan fakir, lebih-lebih dalam situasi krisi ekonomi dan moneter yang dialami sekarang ini, sangat tinggi nilainya, ketika mereka menerima daging hewan kurban tersebut.

Dimensi Keikhlasan Setiap Ibadah

AGAMA mengajarkan bahwa semua ibadah hendaknya dilakukan semata-mata ikhlas karena Allah (QS Al-An’am, 6:162-163). Tak terkecuali ibadah haji dan ibadah Qurban. Karena hanya dengan niat yang terikhlalah, akan terjamin kemurnian ibadah yang akan membawa pelaksanaannya dekat kepada Allah. Tanpa adanya keikhalsan hati, mustahil ibadah akan diterima Allah (QS Al-Bayyinah, 98:5)

Dalam kaitan dengan ibadah qurban, Allah menegaskan bahwa daging hewan yang diqurbankan itu tidak akan sampai kepada-Nya hanyalah ketaqwaan pelaksana qurban itu (QS Al-Haj, 22:37). Jadi Allah tidak mengharapkan daging dan darah hewan qurban itu, tetapi mental ketaqwaan ini tidak akan tumbuh di hati yang bersih dan ikhlas.

Ibadah qurban mempunyai hikmah untuk membersihkan hati agar menjadi lahan yang subur untuk tumbuhnya iman dan taqwa. Dengan demikian, dimensi keikhlasan sudah seharusnya menjadi landasan setiap amal perbuatan manusia, agar manusia mengorientasikan kehidupannya semata-mata untuk mencapai ridha Allah s.w.t. Dengan ikhlas beramal, berarti seseorang membebaskan dirinya dari segala bentuk rasa pamrih, agar amal yang diperbuat tidak bernilai semu dan bersifat palsu. Dengan keikhlasan, seseorang dapat mewujudkan amal sejati. Kesejatian setiap amal diukur dari sikap keikhlasan yang melandasinya. Dan kesediaan berqurban yang dilandasi rasa keikhalan semata-mata, dapat mengurangi atau mengekang sifat keserakahan dan ketamakan manusia untuk berlaku serakah dan tamak, namun kecenderungan itu dapat dieliminir dengan membangkitkan kesadarannya agar bersedia berqurban untuk sesamanya. Kesediaan berqurban mencerminkan adanya pengakuan akan hak-hak orang lain, yang seterusnya dapat menumbuhkan rasa solidaritas sosial yang tinggi.

Dengan syari’at qurban ini, kaum muslimin dilatih untuk menebalkan rasa kemanusiaannya, mengasah kepekaannya dan menghidupkan hati nuraninya. Ibadah qurban ini sarat dengan nilai kemanusiaan dan mengandung nilai-nilai sosial yang tinggi. Oleh karenanya orang Islam yang tidak mampu mewujudkan nilai-nilai kemasyarakatan, dianggapsebagai pendusta agama(QS Al-Ma’un, 107:1-3). Karena ibadah haji dan Idul Qurban kali ini datang di saat sebagian besar kaum muslimin sedang dalam kesulitan ekonomi, maka mari kita manfaatkan momen ini untuk mawas diri dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah s.w.t. Fastabiqul-

Keutamaan Ibadah Qurban

badah Qurban hukumnya sunnah muakadah (sangat dianjurkan) bagi mereka yang mampu secara materi. Ini seperti dijelaskan oleh Rasulullah SAW, "Barang siapa memiliki kelapangan rizki (keuangan), lalu ia tidak berQurban, maka janganlah ia datang ke tempat shalat kami," (HR.Ahmad).

Perintah melaksanakan ibadah Qurban mempunyai beberapa keutamaan. Pertama, pengampunan dari Allah. Rasulullah SAW telah bersabda kepada anaknya, Fatimah, ketika beliau ingin menyembelih hewan qurban.

”Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa−dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta. (HR. Abu Daud dan At−Tirmizi)

Kedua, adalah keridhaan Allah. Allah SWT berfirman: “Daging−daging unta dan darahnya itu sekali−kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya” (QS. Al Hajj: 37)

Ketiga, ibadah qurban merupakan amalan yang paling dicintai Allah pada hari Raya Idul Adha. “Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban”. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan hakim)

Keempat, hewan qurban sebagai saksi di hari kiamat. “Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak disuatu tempat disisi Allah sebelum mengalir ditanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan hakim)

Kelima, mendapatkan pahala yang besar. Pahala yang amat besar, yakni diumpamakan seperti banyaknya bulu dari binatang yang disembelih, ini merupakan penggambaran saja tentang betapa besarnya pahala itu, hal ini dinyatakan oleh Rasulullah SAW. "Pada tiap−tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). (PKPU Online)

Diambil dari pangerans.multiply.com/journal/item/473/Keutamaan_Ibadah_Qurban_

PANDUAN IBADAH QURBAN

Idul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah swt bagi ummat Nabi Muhammad saw. Hal ini diterangkan dalam hadits Anas ra, beliau berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Nabi saw datang di Madinah, mereka di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya, maka (beliau) bersabda: “Hari apakah dua hari ini?” mereka menjawab, “Kami biasa merayakannya dengan bersuka ria di masa jahiliyyah”, kemudian Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari Iedul Qurban dan hari Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai).

Hari Raya qurban, termasuk syi’ar umat Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya. Cara menghormati hari raya ini adalah dengan menghidupkan sunnahnya, dan menjauhkan dari hal-hal yang bid’ah.

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (Al Hajj 32).

MAKNA QURBAN

Qurban dalam bahasa Arab berasal dari kata qa-ru-ba ( قَرُبَ ) artinya dekat. Ibadah qurban yang di dalamnya terdapat penyembelihan hewan qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Ibadah qurban disebut juga “udlhiyah” ( أُضْحِيَّة ) artinya penyembelihan binatang sebagai qurban.

Tentang penyariatan ibadah qurban ini ditetapkan berdaasarkan al-Qur’an maupun hadis. al-Qur’an menyinggung soal Qurban di dalam surah al-Kautsar

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah”. (al-Kautsar:2)

Kata wanhar ( وَانْحَرْ ) maksudnya adalah menembelih binatang korban.

Sedangkan hadis yang menyebutkan persoalan qurban sangat banyak, akan disebutkan di dalam tulisan ini di berbagai tempat sesuai dengan tema masing-masing.

KEUTAMAAN QURBAN

Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A’isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

“Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam lebih disukai oleh Allah di hari korban selain dari mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sesungguhnya korbannya itu di hari kiamat akan datang menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, bulunya dan kuku-kukunya. Dan darah qurban tersebut akan menetes di suatu tempat (yang diridlai) Allah sebelum menetes ke bumi, maka sempurnakanlah korban itu ” (HR at-Tirmizi).

HUKUM QURBAN

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi mereka yang mampu. Tetapi Abu Hanifah (seorang ulama’ Tabi’in) menyatakan hukumnya wajib. Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” Sementara di dalam mazhab Syafi’i muncul pendapat bahwa qurban hukumnya sunnah ‘ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur hidup dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya.

Dalil yang dijadikan dasar tentang tidak wajibnya qurban, adalah hadits Ummu Salamah:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” (HR. Muslim)

Kata “Dan salah seorang diantara kalian ingin berqurban”, menurut Imam Syafi’i, adalah menunjukkan qurban tidak wajib. Sebab memungkinkan juga adanya orang yang tidak berkeinginan, padahal ia mampu.

Sedangkan dalil wajibnya qurban menurut madzhab Hanafi adalah hadist Abu Haurairah yang menyebutkan

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka janganlah ia mendekati masjidku” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah).

Hadis ini oleh Imam Hanafi difahami sebagai suatu perintah yang sangat kuat karena diikurti dengan suatu ancaman, sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.

Dari dua pendapat tersebut, pendapat pertama lebih kuat, karena adanya dorongan yang kuat belum tentu bermakna sebagai kewajiban. Apalagi dengan adanya hadis Muslim dari Ummu Salamah yang menyebutkan bentuk pilihan, boleh memilih berkorban dan boleh tidak berkorban. Dengan demikian ibadah qurban disunnahkan kepada yang mampu.

Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq maka berarti ia mampu.

KAPAN MENJADI WAJIB

Meskipun hukum asalnya sunnah mu’akkadah, namun qurban bisa menjadi wajib dalam keadaan dua hal;

1. Jika telah bernadzar untuk melakukan korban, sebagaimana hadis;

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

“Seseorang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, hendaklah ia melakukan ketaatan itu, dan jika ia bernadzar untuk bermaksiat maka janganlah melakukan maksiat” (HR al-Bukhari)

2. Jika telah berniat untuk melakukan korban. Menurut Imam Malik, seseorang yang membeli binatang dengan mengatakan, ini untuk korban makaia berkewajiban untuk melaksanakan niatnya itu.

BINATANG QURBAN

Binatang yang dibolehkan untuk menjadi qurban adalah onta, sapi dan kambing atau domba. Tidak boleh berkorban dengan selain ketiga macam binatang tersebut

Adapun pelaksanaan korban, binatang tersebut ditentukan;

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Dari Jabir, berkata: Rasulullah saw bersabda: Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih kambing Al-Jadza’ah (HR. Muslim dan Abu Daud).

Yang dimaksud dengan Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau domba. Umur kambing adalah ketika sudah sempurna usia setahun dan memasuki tahun kedua, untuk sapi telah sempurna usia dua tahun dan masuk tahun ketiga, sedangkan unta telah sempurna usia llima tahun dan telah menginjak tahun keenam. Menurut Ibnu at-Tin, yang dinamakan musinnah adalah ketika sudah bergani gigi. Sedangkan jadza’ah yaitu kambing atau domba yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama. Tetapi ada yang berpendapat, kambing usia 6 bulan sudah masuk jadza’ah.

Binatang Korban yang Paling Utama

Sejauh ini tidak ada penjelasan khusus dari Rasulullah tentang binatang yang paling utama untuk dijadikan qurban. Dengan mengambil pelajaran dari keutamaan bersegera menghadiri shalat Jum’at, bisa disimpulkan bahwa binatang yang paling utama menjadi korban adalah adalah onta, setelah itu sapi, setelah itu baru kambing atau domba.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub, kemudian berangkat (shalat Jum’at) pada urutan pertama maka seolah-olah ia berkurban dengan seekor onta. Dan orang yang berangkat pada barisan kedua, maka seolah-olah ia berkorban dengan seekor sapi, dan barangsiapa berangkat pada urutan ketiga maka seolah-olah ia berkorban dengan seekor domba. Barangsiapa berangkat pada urutan keempat maka selah-olah ia berkorban dengan ayam, dan yang berangkat pada urutan kelima seolah-olah ia berkorban dengan telur. Jika Imam sudah keluar maka malaikat akan datang untuk mendengarkan dzikir (khutbah)” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Adapun bagi yang berkorban dengan seekor kambing atau domba, yang paling utama adalah seperti yang pernah dijadikan korban oleh Rasulullah saw,

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ فَضَحَّى بِهِ

“Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah saw memerintahkan menyembelih domba yang bertanduk baik, dan sekitar kaki, perut dan matanya berwarna hitam. Kemudian didatangkan kepada beliau, lalu disembelih.” (HR. Abu Daud).

Hewan yang Dilarang Dijadikan Qurban

Ada beberapa cacat pada binatang yang nenyebabkan ia tidak boleh dijadikan binatang korban. Larangan itu telah dijelaskan oleh Rasulullah saw.

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Ada empat hal yang tidak boleh dalam berkorban, 1) buta sebelah mata, yang tampak jelas kebutaannya 2) sakit yang jelas sakitnya, 3) pincang yang nyata-nyata pincangnya, dan 4) kurus tidak berlemak (HR Abu Dawud)

Selain keempat tersebut Rasulullah juga melarang berkorban dengan binatang yang tanduknya pecah, atau telinganya hilang sebagian.

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ

Dari Ali, ia berkata, “Rasulullah saw melarang berkorban dengan binatang yang pecah tanduknya dan telinganya(at-Tirmidzi, Ibnu majah dan Ahmad)

Sa’id bin Musayyib menuturkan, bahwa binatang yang kehilangan setengah atau lebih tanduk atau telinganya maka tidak selayaknya untuk dijadikan korban. Tetapi para ulama’ menjelaskan bahwa kalau ia kehilangan sebagain telinga, tanduk atau ekornya dan tidak sampai setengahnya dan bukan karena kesengajaan maka masih boleh digunakan untuk korban. Demikian juga binatang yang terkena sedikit penyakit kulit, boleh digunakan untuk berkorban.

Binatang yang Dikebiri

Sejauh ini tidak ada larangan berkorban dengan binatang yang dikebiri. Meskipun sebenarnya ada cacat, khususnya dalam reproduksi, namun cacat dalam reproduksi ini tidak menyebabkan suatu binatang dilarang untuk dijadikan korban. Bahkan al-Haitsami di dalam kitab Majma’ az-Zawaid menyebutkan adanya beberapa ulama’ yang menyebutkan bahwa nabi saw pernah melakukan qurban dengan binatang yang dikebiri.

KORBAN UNTUK PATUNGAN

Satu ekor kambing atau domba bisa diniatkan pahalanya untuk dirinya dan keluarganya meskipun jumlah keluarganya banyak.

قَال عَطَاءُ بْنُ يَسَارٍ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى

“Berkata Atha bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah saw, beliau menjawab: jika seseorang berkurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari kurban tersebut.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)

Sedangkan untuk seekor sapi bisa diniatkan untuk 7 orang, sebagaimana hadis berikut;

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Dari Jabin, dia berkata: Kami bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyyah seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor onta yang gemuk untuk 7 orang.” (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).

Dan seekor onta, menurut madzhab Syafi’I, Hanafi, dan mayoritas ulama’ bisa untuk7 orang. Tetapi menurut Ishaq bin Rahawiyah dan Ibnu Khuzaimah, bisa untuk 10 orang. Alasan Ishaq adalah hadis dari Ibnu Abbas berikut;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَذَبَحْنَا الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَعِيرَ عَنْ عَشَرَةٍ

“Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari Ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan sepuluh orang pada seekor unta.” (HR At-Tirmidzi).

Demikian ketentuan rombongan dalam berkorban. Tetapi sekarang ini muncul gejala baru, melakukan iuran oleh orang banyak, untuk membeli seekor binatang korban, lalu binatang itu disembelih dengan nama korban. Korban semacam itu tidak sah.

WAKTU PENYEBELIHAN

Permulaan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah setelah selesai shalat Ied Adha. Hal ini didasarkan kepada hadis;

عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ مِنْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا

Dari Barra bin Azib ra, ia berkata: aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, beliau bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. (HR al-Bukhari)

Di dalam riwayat muslim disebutkan adanya tambahan penjelasan,

وَمَنْ ذَبَحَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.” (HR. Muslim).

Diperbolehkan untuk menunda penyembelihan hewan kurban, pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Dan batas akhir penyembelihan adalah hari tasyriq yang terakhir, sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Jubair bin Muth’im bahwasanya beliau saw bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Setiap hari tasyriq ada sembelihan.” (HR. Ahmad).

TEMPAT MENYEMBELIH

Dalam rangka menampakkan syiar Islam dan kaum muslimin, disunnahkan menyembelih di lapangan tempat shalat Ied, sebagaimana hadis dari Ibnu Umar.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى

“bahwa Nabi saw: menyembelih di tempat shalat Ied.” (HR. Bukhari).

LARANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU

Orang yang hendak berqurban, tidak diperbolehkan bagi dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun, setelah masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga shalat Ied.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku dengan segala macam caranya, baik dengan gunting atau yang lainnya. Demikian juga dalam hal larangan memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut, mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Larangan di dalam hadis ini difahami oleh para ulama’ sebagai haram. Sebab setiap larangan berfungsi untuk mengharamkan, kecuali apabila ada keterangan lain yang menjelaskan ketidakharamannya. Tetapi kalau ada yang melanggar larangan tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah (tebusan) baginya, baik dilakukan sengaja atau lupa.”

CARA MENYEMBELIH

Dalam menyembelih binatang diharuskan untuk meminimalisir rasa sakit. Di antara cara yang bisa meminimalisasi rasa sakit adalah dengan pisau yang tajam. Sebagaimana disebukan di dalam hadis

إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ

Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (Riwayat Muslim)

Sebelum menyembelih mengucapkan bismillah wallahu akbar, membaringkan sembelihan pada sisi kirinya karena yang demikian mudah bagi si penyembelih memegang pisau dengan tangan kanannya, dan menahan lehernya dengan tangan kiri.

أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

“Dari Anas bin Malik, dia berkata: Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor dombanya yang bagus dan bertanduk. Anas berkata, aku melihat beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri dan aku melihat beliau meletakkan kakinya di samping lehernya dan mengucapkan basmallah dan takbir.” (HR. Muslim).

Selain membaca basmalah dan takbir, juga membaca do’a, allahumma hadza ‘an fulan (nama yang berkorban). Tetapi khusus untuk Rasulullah saw, ketika menyembelih menyertakan seluruh ummat beliau, seperti disebutkan di dalam riwayat berikut;

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Dari jabir bin Abdullah, ia berkata, “Aku mengikuti Rasulullah saw shalat Idul Adha di tanah lapang, setelah selesai berkhutbah beliau turun dari mimbarnya dan mendatangi dombanya, lalu Rasulullah saw menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri seraya berkata “Bismillah Wallahu Akbar, ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak menyembelih.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis di atas pula orang yang berkorban disunnahkan untuk memotong sendiri hewan kurbannya. Tetapi kalau tidak bisa menyembelih sendiri boleh mewakilkan kepada orang lain. Meskipun demikian disunnahkan baginya untuk menyaksikan penyembelihannya dan membaca, inna shalati wa nusuki …

MEMBAGIKAN DAGING KURBAN

Bagi yang berkorban disunnahkan makan daging qurbannya, menghadiahkan karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpan sebagian dari dagingnya. Nabi saw bersabda:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Makanlah, bershadaqahlah, dan simpanlah untuk perbekalan.”(HR.Bukhari Muslim).

Daging sembelihan, kulitnya, rambutnya dan yang bermanfaat dari kurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama, dan seorang tukang sembelih tidak mendapatkan daging kurban. Tetapi yang dia dapatkan hanyalah upah dari yang berkurban.:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata: Rasulullah saw memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari kurban tersebut. Tetapi kami memberinya dari harta kami” (HR. Bukhari Muslim).

Kulit Korban

Tentang Kulit Qurban, Ulama sepakat bahwa kulit qurban boleh diambil oleh orang yang berqurban dan boleh juga dihadiahkan kepada orang lain. Akan tetapi, tentang bolehnya pengqurban mengambil kulit qurban, para ulama berbeda pandangan. Jumhur ulama berpandangan: “Pengqurban boleh mengambil kulit hewan qurbannya sendiri.” Sebagian ulama lainnya menyatakan: “Pengqurban boleh menjual kulit qurbannya sendiri lalu ia mengambilnya atau bershadaqah dengannya.

Membagikan kepada Non-Muslim

Persoalan ini juga merupakan wilayah yang diperselisihkan di antara para ulama’. Sebagian membolehkan kita memberikan daging qurban untuk non muslim (ahlu zimah), sebagian lainnya tidak membolehkan.

Kalau kita telusuri lebih dalam literatur syariah, kita akan menemukan beberapa variasi perbedaan pendapat, yaitu:

Imam Al-Hasan Al-Basri, Al-Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh daging qurban itu diberikan kepada fakir miskin dari kalangan non muslim. Sedangkan Al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya. Al-Laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh. Sementara Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum qurban sunnah dengan qurban wajib. Bila daging itu berasal dari qurban sunnah, maka boleh diberikan kepada non muslim. Sedangkan bila dari qurban yang hukumnya wajib, hukumnya tidak boleh.


Diambil Dari abahzacky.wordpress.com/2007/12/09/panduan-ibadah-qurban/